Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu tampaknya tidak main - main dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Bayangkan saja, hanya dalam tempo kurun waktu hanya sepekan saja, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 6 orang pelaku tidak pidana penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu - sabu.
Kabag Ops AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (10/10) mengatakan enam orang tersangka ini ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Enam orang tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu sepekan. Mulai dari tanggal 1 hingga 8 Oktober 2025," katanya.
Dia menjelaskan, enam orang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ialah ME (29) warga Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan. Tersangka ini ditangkap 1 Oktober 2025, dengan barang bukti dua paket sedang sabu, delapan paket kecil narkoba jenis sabu sabu.
"Total berat barang bukti dari tangan tersangka ME ini seberat 2,43 gram. Tersangka diindikasikan bertindak sebagai bandar," terangnya.
Tersangka lainnya ialah SD (26), warga Kecamatan Curup Utara. Kemudian PA (29), warga Kecamatan Curup, serta DM (29), warga Kecamatan Curup. Ketiganya ditangkap pada 7 Oktober 2025, dengan jumlah barang bukti dua paket kecil sabu seberat 0,19 gram.
Sedangkan tersangka kelima dan enam merupakan pasangan suami isteri berinisial EP (48), dan YV (37), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup dengan barang bukti satu paket sedang sabu. Keduanya ditangkap pada 8 Oktober 2025 saat berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Keenam tersangka ini masing-masing dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta, dan maksimal 8 miliar.
Selain itu juga dijerat pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 lima tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Dia mengimbau kalangan warga Rejang Lebong untuk melaporkan kepada petugas maupun hotline 110 jika mendapati atau mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika sehingga bisa langsung ditindaklanjuti aparat Polres setempat. (JN)

Tulisan ini memiliki 0 komentar