Senin, 03 November 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Tampaknya Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2026 mendatang harus benar benar selektif dalam menjalankan program pembangunan prioritas daerah. Pasalnya, berdasarkan Surat DJPK Kemenkeu, nomor: S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, untuk Dana TKD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2026 dipangkas hingga 30,94 % dari total TKD tahun anggaran 2025.


Untuk diketahui, pada tahun 2025, Dana Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Muratara sebesar Rp 999 Miliar, sedangkan ditahun 2026 TKD Kabupaten Muratara hanya tersisa Rp 690 Miliar, dengan asumsi penurunan sebesar 30,94 persen. 


"TKD kita dipangkas Rp 309 Miliar, Dari tahun sebelumnya Rp 999 Miliar menjadi Rp 690 Miliar. Sektor paling besar terdampak pemangkasan yakni DBH (Dana Bagi Hasil) Rp 295 Miliar, turun 68,91%. Selain DBH, Dana DAK, DAU, DD juga ikut terdampak pemangkasan Rp 9,9 Miliar," jelas Sekda Muratara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO., melalui Kepala BPKAD, Mutasir, SH., MM., didampingi Kabid Anggaran dan Kabid Akuntansi. 


Dampak pemangkasan TKD 2026 yang dilakukan Pemerintah Pusat tentunya menyebabkan postur APBD Muratara tahun anggaran 2026 merosot tajam. Dari tahun 2025 sebesar Rp 1,2 Triliun menjadi Rp 900an miliar saja ditahun 2026. 


Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner