Selasa, 09 Desember 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Sesuai jadwal, DPRD Rejang Lebong (RL), Selasa (9/12) menggelar rapat paripurna tahap IV masa sidang III. Dalam rapat paripurna yang digelar secara marathon tersebut, DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengesahkan lima peraturan daerah (Perda) baru yang dinilai bakal menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan daerah di masa mendatang.


Rapat yang berlangsung intens sejak pagi hingga menjelang sore itu dipimpin langsung Ketua DPRD RL, Juliansyah Yayan, didampingi unsur pimpinan dewan serta dihadiri jajaran eksekutif dan Forkopimda.


Kelima Perda yang diresmikan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari kepariwisataan, tata kelola aset, penguatan badan usaha milik daerah, pendidikan keagamaan, hingga penataan struktur organisasi perangkat daerah. 


Adapun rinciannya adalah:


1. Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2045


2. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


3. Perda tentang Perumda Renah Skalawi


4.Perda tentang Pendidikan Al-Qur’an


5. Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong


Ketua DPRD Juliansyah Yayan menyebut pengesahan lima Perda ini bukan akhir, melainkan awal dari rangkaian panjang pelaksanaan kebijakan.


“Tugas kami berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai aturan. Pengawasan akan kami lakukan untuk memastikan manfaatnya nyata bagi masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Dr. Hendri,S.STP., M.Si memberi tanggapan terkait pengesahan tersebut. Ia menilai kelima Perda ini merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya memadai.


“Perda-perda ini akan memperjelas arah pembangunan. Sejumlah sektor seperti kepariwisataan dan pengelolaan aset kini punya payung hukum yang lebih kuat. Kami berharap OPD langsung bergerak menyesuaikan implementasinya,” ujar Hendri.


Ia menambahkan, Raperda yang disahkan ini akan menjadi acuan jangka panjang pengembangan wisata, termasuk penataan destinasi, investasi, hingga pelibatan masyarakat lokal.


“Perda ini akan membuat BUMD lebih fleksibel, profesional, dan terarah dalam mengelola usaha. Dengan dasar hukum baru, peluang ekspansi usaha bisa lebih besar,” jelasnya.


Terkait Perda Pendidikan Al-Qur’an, ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut hadir untuk memperkuat pembinaan keagamaan di luar pendidikan formal terutama untuk generasi muda.


Disisi lain, Pemkab Rejang Lebong memastikan proses sosialisasi akan segera dilakukan kepada seluruh OPD dan stakeholder terkait. Penataan perangkat daerah yang diatur dalam Perda kelembagaan juga dipastikan mulai diterapkan setelah aturan teknis selesai.


Dengan disahkannya lima Perda strategis ini, Rejang Lebong memasuki fase baru penataan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner