Rabu, 10 Desember 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Mertua dan menantu berinisial RH (40) warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan dan MA (20) warga Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah terpaksa diamankan petugas Kepolisian Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong lantaran nekat membobol bengkel milik Misratul Hajar (45) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Rabu 26 November 2025 sekira pukul 23.25 wib lalu.


Petugas Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang mengamankan MA pada hari Selasa 2 Desember 2025 lalu, saat sedang berada di Belakang Pasar Bang Mego Curup. Sementara RH diamankan dikediamannya di Kelurahan Talang Rimbo Baru.


Sementara itu, untuk kronologis kejadiannya bermula pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 23.25 wib, di sebuah gudang alat-alat bengkel Bak Truk di Jalan Jeruk Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.


Saat itu pelaku nekat merusak gembok bengkel dan mencuri peralatan yang ada di bengkel seperti 2 unit, suguh listrik, 2 unit mesin las listrik, 2 unit grenda, 1 unit Bor Listrik, 1 unit genset, 5 buah martil, 5 buah godam, 2 unit linggis, 3 unit gergaji tangan, ± 20 meter kabel listrik, 1 unit gunting behel besar, 1 unit tang jepit besar, 2 gulung kabel listrik dengan panjang ± 30 meter, serta berbagai jenis ukuran kunci di dalam 1 jerigen bekas oli.


Semua peralatan tersebut pun diangkut menggunakan gerobak seng milik pelaku yang bertuliskan 'Doa Isteri Bismillah'.


"Kedua pelaku dilaporkan oleh korban pada tanggal 29 November 2025. Atas laporan tersebut kita langsung bergerak dan melacak keberadaan kedua pelaku. Sehingga pada tanggal 2 Desember 2025 berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda," ujar Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi, S.H saat memimpin press release di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 11 Desember 2025.


Sementara untuk modus pelaku saat menjalankan aksinya, sambung Kapolsek, dengan modus mengumpulkan barang bekas saat malam hari. Dimana saat melintasi sebuah bengkel yang ada di wilayah Kelurahan talang Rimbo Lama, kedua pelaku langsung membobol bengkel tersebut. Namun lanjut Kapolsek, sebelumnya kedua pelaku memang sudah mengintai dan melakukan survei terlebih dahulu pada siang hari, untuk menjalankan aksinya tersebut.


"Kedua pelaku ini memang sudah mengintai mangsanya sebelum melakukan aksinya. Bahkan dari pengakuan pelaku, sudah ada 3 lokasi termasuk bengkel ini yang dibobol oleh mereka. Bahkan menariknya, kedua pelaku ini menggunakan kode saat berbicara di depan isterinya dengan mengatakan untuk mengambil ayam," jelas Kapolsek.


Lebih lanjut, terang Kapolsek, aksi pembobolan ini pun merupakan inisiasi dari menantu yang mengajak mertuanya untuk mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun mertuanya yang merupakan ayah tiri dari isteri pelaku tersebut setuju dan mengiyakan ajakan tersebut.


"Pelaku mengakui bahwa ide membobol DNA mencuri ini merupakan ajakan dari sang menantu. Bahkan dihadapan polisi, mertua nya itu mengaku menyesal memiliki menantu yang telah menjerumuskannya tersebut," tutup Kapolsek.


Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Junai)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner