Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Prestasi terus diukir Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Teranyar, tim opsnal bersama anggota unit Pidum Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial De (23), Warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi, Kamis (05/02/2026), pukul 03.00 WIB. De diamankan petugas saat tengah berada di kawasan Pasar Minggu Kecamatan Binduriang.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.IK, M.H melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu yakni Ha dan Re.
“Penangkapan terhadap De dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Ha dan Re yang lebih dahulu sudah diamankan,” ujar AKP Hasan Basri.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula saat Unit Opsnal Satreskrim bersama anggota Pidum yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, S.H., M.H. memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah neneknya di Desa Pasar Minggu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” jelasnya.
Sayangnya, saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku melakukan perlawanan dan sempat mencoba mengeluarkan senjata tajam sembari berupaya melarikan diri.
“Lantaran membahayakan petugas, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Hasan Basri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), bahkan lintas kabupaten hingga provinsi. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar