Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Secara tegas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata SH, MH mengatakan jika penegakan hukum pada perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong saat ini berjalan tanpa adanya intervensi.
"Dalam hal tersebut, kita melaksanakan tupoksi kita dalam penegakan hukum terkait masalah tindak pidana korupsi. Ada Lapdum masuk kita tindak lanjuti," ujar Kajari.
Dilanjutkan Kajari, berdasarkan dari itu berkembang fakta fakta yang ada dan jika terbukti maka akan kita lanjutkan ke tahapan berikutnya, sesuai prosedur. Selanjutnya duangani sesuai dengan prosedur yang ada.
"Dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi, jadi berjalan sesuai dengan prosedur dan fakta yang ada. Kita menggali fakta fakta yang ada, jika terbukti yang akan terus kita lanjutkan, jika tidak terbukti ya akan kita tutup," tegas Kajari.
Terkait pemanggilan sejumlah pihak, Kajari mengatakan jika hal tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan pembuktian.
"Semua pihak akan kita panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Sesuai dengan kebutuhan pengungkapan fakta. Hal ini berlaku terhadap semua perkara, karena prosedurnya seperti itu," tegasnya.
Seperti diketahui bersama, saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sedang menangani tiga perkara Tipidkor. Diantaranya yaitu, dugaan Tipidkor dalam pengelolaan dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong dan Dinas Pendidikan Rejang Lebong tahun anggaran 2023 - 2024.
Selanjutnya penanganan perkara tipidkor pengelolaan keuangan pada PDAM Curup atau perumda Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023 - 2024, dan terakhir dugaan Tipidkor pada pengelolaan dana hibah KUPD Rejang Lebong tahun anggaran 2024. (Ifan)

Tulisan ini memiliki 0 komentar