Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Aliansi Mahasiswa asal Kab piupaten Rejang Lebong (RL), Senin (9/6) pukul 11.00 wib menggelar aksi damai di Bundaran Jalan S. Sukowati, Curup. Puluhan Mahasiswa tersebut menuntut keadilan bagi Reza yang notabenenya meruapakan salah seorang pelajar yang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami kelumpuhan permanen.
Untuk diketahui, aliansi mahasiswa tersebut merupakan gabungan dari IAIN Curup, Politeknik Raflesia Curup, Universitas Pat Petulai, dan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Curup. Aksi digelar lantaran adanya kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Salah satu pelaku berinisial DM, yang diketahui masih di bawah umur, hanya divonis menjalani kerja sosial berupa membersihkan masjid serta membayar restitusi sebesar Rp300.000.
Putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta ganti rugi sebesar Rp 90 juta, sebagai bentuk kompensasi atas biaya pengobatan dan dampak luka permanen yang dialami korban.
“Kami menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Korban mengalami cacat permanen, kehilangan masa depannya, sementara pelaku hanya dihukum ringan,” kata Ketua BEM IAIN Curup, Aldo Febriansyah, dalam orasinya.
Ditambahkan Aldo, aliansi mahasiswa akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap banding dan mendesak agar majelis hakim yang memutus perkara ini diperiksa atas dugaan adanya kejanggalan dalam vonis yang dijatuhkan.
“Kalau memang rehabilitasi dilakukan sesuai hukum untuk pelaku anak, seharusnya dijalankan sesuai ketentuan. Namun yang kami lihat, hanya sekadar bersih-bersih masjid. Padahal hukum membolehkan rehabilitasi atau kurungan hingga 2,6 tahun bagi pelaku anak dalam kasus berat seperti ini,” ujarnya.
Pantauan dilokasi, aksi unjuk rasa berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian resort Rejang Lebong. Mahasiswa berharap pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum turut mengawal keadilan bagi korban serta menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam sistem peradilan anak di Indonesia. (Ifan)

Tulisan ini memiliki 0 komentar